Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Mengenal JDIH: Gerbang Informasi Hukum Terpadu untuk Masyarakat

Di era digital yang serba cepat ini, akses terhadap informasi menjadi kunci penting dalam berbagai aspek kehidupan. Tak terkecuali, informasi hukum. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah hak setiap warga negara dan menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Di sinilah peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi krusial.

Apa Itu JDIH?

JDIH adalah singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Secara sederhana, JDIH dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada masyarakat. Dengan demikian, JDIH berupaya meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat dan mempermudah pencarian serta pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan.

Mengapa JDIH Penting? Fungsi Utamanya Terungkap

Keberadaan JDIH bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi strategis yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan hukum itu sendiri. Fungsi-fungsi utama JDIH antara lain:

  • Pendayagunaan Bersama Dokumen Hukum: JDIH memastikan bahwa berbagai dokumen hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga putusan pengadilan, dapat diakses dan dimanfaatkan secara kolektif. Sistem ini menciptakan keteraturan dan keterpaduan dalam pengelolaan arsip hukum.
  • Pelayanan Informasi Hukum yang Prima: Melalui sistem berbasis web yang terintegrasi, JDIH menyediakan akses mudah dan cepat terhadap informasi hukum. Masyarakat tidak perlu lagi repot datang langsung ke lembaga hukum untuk mencari salinan peraturan. Semuanya tersaji secara digital, akurat, dan terkini.
  • Penyebarluasan Pengetahuan Hukum yang Luas: JDIH berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran hukum. Dengan adanya akses yang mudah, masyarakat dapat lebih leluasa untuk mempelajari dan memahami peraturan yang berlaku, sehingga meningkatkan literasi hukum secara umum.
  • Sarana Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan: JDIH menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia. Dengan ketersediaan data dan informasi hukum yang terstruktur, pembuat kebijakan dapat merujuk pada basis data yang kuat untuk merumuskan regulasi baru atau melakukan perbaikan terhadap yang sudah ada, baik di tingkat nasional maupun daerah.

JDIH di Berbagai Tingkatan: Dari Desa hingga Pusat

Untuk memastikan jangkauan informasi hukum yang merata, JDIH tidak hanya hadir di tingkat pusat, tetapi juga tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Berikut adalah beberapa jenis JDIH yang umum ditemui:

  • JDIH Desa: Menjadi garda terdepan dalam penyediaan informasi hukum di tingkat akar rumput. JDIH desa membantu masyarakat pedesaan mengakses peraturan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka, seperti peraturan desa atau peraturan daerah yang berlaku di wilayahnya.
  • JDIH Kabupaten/Kota: JDIH di tingkat kabupaten atau kota berfungsi untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang relevan dengan wilayah tersebut.
  • JDIH Provinsi: JDIH provinsi mengelola dan menyajikan informasi hukum yang berasal dari pemerintah provinsi dan juga peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Ini menjadi sumber rujukan penting bagi masyarakat dan pembuat kebijakan di tingkat provinsi.
  • JDIH Pusat: Merupakan sistem induk yang mengelola dan menyajikan seluruh produk hukum nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Contohnya adalah JDIH Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi acuan utama bagi JDIH di tingkat daerah.

Dengan adanya JDIH di berbagai tingkatan ini, diharapkan akses terhadap informasi hukum yang akurat dan terkini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, di mana pun mereka berada. JDIH bukan lagi sekadar sistem, melainkan sebuah komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya dalam bingkai negara hukum Indonesia.

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.832

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.832penduduk

7.695

TOTAL

TOTAL7.695penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

13

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

13

Surat

Bulan Ini

13

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

349

Surat

Tahun Lalu

427

Surat

Total

804

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff