Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Garda Terdepan Pembangunan Desa Candimulyo

Pengantar

Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, sebagai salah satu entitas pemerintahan terkecil, memegang peranan krusial dalam pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sangat vital. Pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing posisi adalah kunci efektivitas tata kelola desa, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.

Dokumen ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif tugas dan fungsi Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa di Desa Candimulyo, merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah turunannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang relevan.

Dasar Hukum

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan desa.

Struktur Pemerintah Desa Candimulyo

Pemerintah Desa Candimulyo dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.

Berikut adalah uraian tugas dan fungsi pokok dari masing-masing posisi:


1. Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan program desa, serta merupakan representasi resmi desa baik ke dalam maupun ke luar.

Tugas Pokok:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga-lembaga desa dan unsur masyarakat.
  • Mengusulkan dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mewakili desa dalam setiap hubungan hukum.
  • Memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh Perangkat Desa.
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Mengelola keuangan desa dan aset desa.
  • Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota.
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas Perangkat Desa.

Fungsi Utama:

  • Penyelenggara Pemerintahan: Memastikan jalannya roda pemerintahan desa sesuai regulasi.
  • Pelaksana Pembangunan: Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa.
  • Pembina Kemasyarakatan: Mengembangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat dan menjaga kerukunan.
  • Pemberdaya Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.
  • Pemimpin & Koordinator: Mengarahkan seluruh elemen pemerintah desa dan masyarakat.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah unsur staf pemerintah desa yang berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan teknis dan administrasi tata usaha desa. Sekretaris Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan urusan tata usaha seperti surat menyurat, kearsipan, dan laporan.
  • Melaksanakan urusan keuangan dan aset desa (sebagai pembantu Bendahara Desa).
  • Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), dan menginventarisasi data-data pembangunan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas fungsi unsur staf dan Pelaksana Teknis desa.
  • Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa.
  • Membantu Kepala Desa dalam penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Fungsi Utama:

  • Manajemen Administrasi: Pengelolaan administrasi pemerintahan desa secara menyeluruh.
  • Pengelolaan Keuangan: Membantu dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan desa.
  • Perencanaan & Pelaporan: Menyiapkan dokumen perencanaan dan pelaporan desa.
  • Koordinator Internal: Menjamin sinergi antar Perangkat Desa.

3. Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan)

Kaur Keuangan adalah unsur staf sekretariat yang membidangi urusan pelayanan administrasi ketatausahaan keuangan.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan, meliputi penerimaan, pembukuan, dan pelaporan.
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) bersama Sekretaris Desa.
  • Melakukan verifikasi dan validasi transaksi keuangan desa.
  • Mengelola kas desa dan melakukan pembayaran.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara berkala.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa terkait keuangan.

Fungsi Utama:

  • Penatausahaan Keuangan: Menjamin tertib administrasi keuangan desa.
  • Perencanaan Anggaran: Berkontribusi dalam penyusunan APBDes.
  • Pelaporan Keuangan: Menyajikan data keuangan yang akurat dan transparan.

4. Kaur Perencanaan (Kepala Urusan Perencanaan)

Catatan: Sesuai Permendagri 84/2015, Sekretariat Desa terdiri dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan. Jika yang dimaksud adalah Kaur Pembangunan sebagai unsur Sekretariat, maka penamaannya bisa jadi disesuaikan dengan nomenklatur lokal atau berfungsi sebagai bagian dari Kaur Perencanaan. Namun, jika Kaur Pembangunan adalah Pelaksana Teknis, itu berbeda. Untuk standar, kami merujuk pada Kaur Perencanaan.

Kaur Perencanaan adalah unsur staf sekretariat yang membidangi urusan pelayanan administrasi ketatausahaan urusan perencanaan.

Tugas Pokok:

  • Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan mengintegrasikannya dengan potensi desa.
  • Menginventarisasi data-data pembangunan di desa.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
  • Menyusun laporan perencanaan dan hasil pembangunan.
  • Membantu pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa terkait perencanaan.

Fungsi Utama:

  • Penyusunan Rencana: Merumuskan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
  • Pendataan & Informasi: Mengelola data dasar desa dan informasi pembangunan.
  • Monitoring & Evaluasi: Mengawasi dan menilai capaian program pembangunan desa.

5. Kasi Pemerintahan (Kepala Seksi Pemerintahan)

Kasi Pemerintahan adalah unsur Pelaksana Teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, serta administrasi kependudukan.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan fungsi tata praja pemerintahan desa.
  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pembinaan dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.
  • Pengelolaan administrasi pertanahan desa.
  • Membantu Kepala Desa dalam penyusunan regulasi desa yang berkaitan dengan pemerintahan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang pemerintahan.

Fungsi Utama:

  • Tata Praja & Kependudukan: Pengelolaan administrasi kependudukan dan tata pemerintahan desa.
  • Ketenteraman & Ketertiban: Menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan desa.
  • Mediasi & Fasilitasi: Membantu penyelesaian masalah dan pengurusan pertanahan.

6. Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan)

Kasi Pelayanan adalah unsur Pelaksana Teknis yang bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan pelayanan umum kepada masyarakat, sosial, dan kemasyarakatan.

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum kepada masyarakat (misal: surat keterangan, perizinan tingkat desa).
  • Mengidentifikasi dan mengurus kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
  • Fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan (kesehatan, pendidikan, keagamaan, budaya).
  • Pemberian informasi publik kepada masyarakat.
  • Menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang pelayanan.

Fungsi Utama:

  • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan administrasi yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
  • Pembinaan Sosial: Mendorong dan memfasilitasi kegiatan kesejahteraan sosial.
  • Komunikasi: Menjadi jembatan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

7. Kepala Dusun (Kadus)

Kepala Dusun (Kadus) adalah unsur Pelaksana Kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang dipimpinnya. Kadus adalah perpanjangan tangan pemerintah desa di tingkat dusun.

Tugas Pokok:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat dusun.
  • Melaksanakan upaya-upaya perlindungan masyarakat.
  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa.
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat di lingkup dusunnya.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan dan peraturan desa di wilayahnya.
  • Menampung aspirasi masyarakat dusun dan menyampaikannya kepada Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan kewilayahan.

Fungsi Utama:

  • Penghubung & Fasilitator: Menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat dusun.
  • Pembinaan Kewilayahan: Menjaga ketertiban dan mendorong pembangunan di dusun.
  • Pelayanan Primer: Memberikan pelayanan langsung dan mengidentifikasi masalah di lingkup dusun.

Setiap posisi dalam struktur Pemerintah Desa, mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Dusun, memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance). Pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi ini sangat penting bagi seluruh Perangkat Desa di Desa Candimulyo untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa Candimulyo.

 

 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.832

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.832penduduk

7.695

TOTAL

TOTAL7.695penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

13

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

13

Surat

Bulan Ini

13

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

349

Surat

Tahun Lalu

427

Surat

Total

804

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff