Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa: Pilar Kemajuan Desa
Apa Itu RPJMDes?
RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Dokumen ini merupakan pedoman resmi yang disusun oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk periode 6 (enam) tahun.
RPJMDes memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, serta arah pembangunan desa yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi desa, serta selaras dengan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
Tujuan Utama RPJMDes
Penyusunan RPJMDes memiliki beberapa tujuan krusial, antara lain:
Menjadi arah kebijakan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan selama 6 tahun.
Menjamin kesinambungan pembangunan desa dan menghindari pembangunan yang sporadis atau tidak terencana.
Memaksimalkan pemanfaatan sumber daya desa secara efektif dan efisien.
Mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan desa.
Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan desa.
Ciri-ciri Utama RPJMDes
RPJMDes memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya:
Jangka Waktu 6 Tahun: Sesuai dengan masa jabatan kepala desa terpilih.
Partisipatif: Disusun melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat (tokoh masyarakat, agama, adat, perempuan, pemuda, dsb.).
Strategis: Berisi arah kebijakan yang bersifat jangka menengah, bukan detail teknis pelaksanaan.
Komprehensif: Mencakup seluruh aspek pembangunan desa, mulai dari pembangunan fisik, ekonomi, sosial, budaya, hingga tata kelola pemerintahan.
Legal Formal: Ditetapkan dengan Peraturan Desa, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat.
Proses Penyusunan RPJMDes
Penyusunan RPJMDes bukanlah proses yang instan, melainkan melalui beberapa tahapan penting:
Pembentukan Tim Penyusun: Oleh Kepala Desa.
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota: Agar selaras dengan program daerah.
Pengkajian Keadaan Desa: Mengidentifikasi potensi dan masalah desa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa: Konsensus bersama.
Penyusunan Rancangan RPJMDes: Oleh tim penyusun.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Pembahasan dan penetapan.
Penetapan RPJMDes dengan Peraturan Desa: Oleh Kepala Desa bersama BPD.
Penting! Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam proses penyusunan RPJMDes untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga desa.
Hubungan RPJMDes dengan Dokumen Perencanaan Lain
RPJMDes menjadi induk bagi dokumen perencanaan pembangunan desa lainnya:
RPJMDes → RKPDes: RPJMDes adalah dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang bersifat tahunan. Program dan kegiatan dalam RKPDes harus mengacu pada RPJMDes.
RKPDes → APBDes: RKPDes kemudian menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya.
Singkatnya, RPJMDes adalah visi besar untuk 6 tahun, RKPDes adalah langkah-langkah tahunan untuk mencapai visi tersebut, dan APBDes adalah alokasi dananya.
Kesimpulan
RPJMDes adalah instrumen vital dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan adanya RPJMDes, setiap desa memiliki peta jalan yang jelas untuk mencapai tujuannya, memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan secara terencana, terarah, dan partisipatif.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.