Setiap tahun warga dusun Madukoro desa Candimulyo banyak yang kurban, telisik punya telisik ternyata hal ini dilakukan secara "gayeng" patungan warga setiap RT 100 ribu selama satu tahun. Lantas bagaimana hukumnya ?
Mengutip buku Buku Saku Fiqih Qurban oleh M. Nurrosyid Huda Setiawan, dijelaskan bahwa para ulama telah sepakat terkait hewan yang dapat dijadikan kurban yaitu yang tergolong jenis an'am (binatang ternak) atau dalam Al-Qur'an disebut bahimatul an'am, yaitu unta, kambing dan sapi. Dalam surah al-Hajj ayat 34, yang artinya:
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak."
Dari ketiga jenis hewan ternak di atas, terdapat tiga pendapat ulama terkait urutan hewan yang lebih utama dijadikan kurban, yaitu:
- Menurut ulama Syafi'iyah, Hanabilah, Dzahiriyah dan sebagian ulama Malikiyah, hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing.
- Menurut ulama Malikiyah, hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah domba atau kambing, lalu sapi, kemudian unta.
- Menurut ulama Hanafiyah, hewan yang paling utama dijadikan kurban adalah hewan yang paling banyak dagingnya.
Hal tersebut sebagaimana hadits Rasulullah SAW, "Siapa yang mandi pada hari Jumat, seperti mandi junub kemudian ia pergi ke masjid maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada waktu kedua, maaka seakan-akan ia berkurban seekor lembu (sapi). Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk."
Dari hadits ini, tentu saja semua muslim ingin mendapatkan keutamaan dan pahala terbaik dari ibadah kurbannya. Namun terkadang ada kendala, seperti salah satunya yakni uang yang kurang mencukupi.
Sebagai salah satu solusi, umat muslim menerapkan sistem patungan untuk bisa membeli seekor sapi.
Hukum Patungan Kurban Sapi Membeli sapi kurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan. Patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.
Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Dikutip dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, keluarga muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa berserikat atau berpatungan lebih dari seorang atau satu keluarga. Sementara jika kurban sapi, kerbau atau unta boleh untuk 7 orang dan tidak boleh lebih. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas 7 orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan 7 ekor kambing atau domba.
Bolehnya patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
Jabir bin 'Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).