Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.
Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.