Candimulyo.desa.id - Rukun Tetangga (RT) memiliki asal usulnya pada masa penjajahan Jepang di Indonesia. Pada tanggal 8 Januari 1944, pemerintah militer Jepang yang menduduki Indonesia saat itu memperkenalkan sistem tata pemerintahan baru yang disebut Tonarigumi. Sistem ini awalnya digagas untuk merapatkan barisan penduduk Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap mereka. Dalam sistem Tonarigumi, setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.
Setelah Jepang kalah dalam Perang Pasifik, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga dengan status sebagai organisasi administratif terkecil di Indonesia. Pembentukan Tonarigumi dilakukan oleh Jepang dengan tujuan untuk membentuk kelompok militer dan menjadi salah satu cara Jepang supaya lebih mudah untuk melakukan mobilisasi rakyat ketika terjadi perang. Meskipun awalnya dibentuk untuk tujuan pengendalian militer Jepang terhadap penduduk, Tonarigumi kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia. Sistem Tonarigumi diterapkan Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, Tonarigumi menjadi asal usul terbentuknya Rukun Tetangga (RT) di Indonesia.
Sistem ini awalnya digagas untuk merapatkan barisan penduduk Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap mereka. Dalam sistem Tonarigumi, setiap RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga.
Sejak itu, RT terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. RT memiliki peran dalam pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan, serta berkontribusi dalam pengawasan dan partisipasi dalam pemerintahan setempat.
Dalam perkembangannya, RT tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan masyarakat, tetapi juga berperan dalam membantu tugas pemerintah dan ikut serta dalam pemerintahan setempat. RT juga memiliki peran penting dalam membangun kerukunan dan kebersamaan antar tetangga, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan demikian, RT menjadi unit terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia dan memiliki peran yang penting dalam pelayanan masyarakat, pengawasan, dan partisipasi dalam pemerintahan setempat.
Di Indonesia Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah pembagian administratif di tingkat desa di Indonesia, yang berada di bawah Rukun Warga (RW). RT merupakan unit administratif terendah di Indonesia. RT beroperasi melalui konsultasi dalam kerangka pelayanan masyarakat yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, dan RT terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK).