Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Mereka diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk membantu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu. Mereka memastikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memberikan suara terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih memiliki peran penting dalam pemilihan, dengan tugas meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih, serta memastikan bahwa data pemilih tercatat resmi dalam DPT.
Masa kerja Pantarlih pada Pilkada 2024 adalah satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Mereka juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 dalam sebulan, serta santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja.Pantarlih merupakan bagian penting dalam menjalankan pemutakhiran data pemilih dan memastikan kelancaran proses pemilihan.
Tes tertulis dan wawancara Pantarlih merupakan bagian dari proses seleksi calon anggota Pantarlih untuk Pemilu 2024. Meskipun terdapat beberapa sumber yang menyatakan adanya tes wawancara, terdapat juga penjelasan bahwa tes wawancara Pantarlih Pemilu 2024 sebenarnya tidak ada dalam alur perekrutan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa tes wawancara Pantarlih akan dilakukan di tingkat pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS), hal ini yang dilakukan oleh PPS Candimulyo untuk melaksanakan penyaringan karena pendaftar melebihi 65% dari kuoata kebutuhan.
Pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bertempat di Gedung serbaguna abhinaya I desa Candimulyo, mulai pukul 08.00-10.30 Wib pada jumat, 21 Juli 2024