Musrenbang Desa adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Musrenbang Desa dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa. Tujuan dari Musrenbang Desa adalah untuk memotret keseluruhan kebutuhan masyarakat desa, potensi desa, sumber daya manusia, dan sumber daya alam yang ada di desa. Dalam Musrenbang Desa, masyarakat desa dapat memberikan masukan dan usulan terkait program pembangunan yang akan dilaksanakan di desa. Tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang Desa antara lain persiapan penyusunan RKP Desa, penyusunan Rancangan Awal RKPD, verifikasi Rancangan Awal RKPD, penyusunan Rancangan RKPD, dan penetapan RKP Des
Dalam keseluruhan, PPKBD dan Sub PPKBD mengusulkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di desa. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan
Beberapa kegiatan yang diusulkan oleh PPKBD dan Sub PPKBD dalam kegiatan umum tahun 2024 antara lain :
- Penyuluhan tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi: PPKBD dan Sub PPKBD mengusulkan kegiatan penyuluhan tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Advokasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) kepada tokoh formal: PPKBD dan Sub PPKBD Candimulyo juga mengusulkan kegiatan advokasi dan KIE kepada tokoh formal di desa, seperti kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh dukungan dan partisipasi dari tokoh formal dalam program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Pembinaan kelompok kegiatan (Poktan): PPKBD dan Sub PPKBD mengusulkan kegiatan pembinaan kelompok kegiatan (Poktan) di desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat desa dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan
- Survey Mawas Diri (SMD): PPKBD dan Sub PPKBD dapat mengusulkan kegiatan Survey Mawas Diri (SMD) di desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa dan menentukan prioritas program pembangunan desa
- Kegiatan orientasi: PPKBD dan Sub PPKBD dapat mengusulkan kegiatan orientasi kepada kader PPKBD. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader PPKBD dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi