Panitia Pemungutan Suara Desa Candimulyo konsultasi Laporan Pertanggungjawan (LPJ) Pemilu 2024 kepada Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Kertek. Selasa (26/03/2024)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Tugas PPS dalam konsultasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah sebagai berikut:
- Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KP