Candimulyo.desa.id - Perbedaan antara desa dan kelurahan terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk langsung oleh bupati atau walikota setempat. Meskipun memiliki sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi. Selain itu, perbedaan mendasar juga terletak pada status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Kepala desa bersama staf yang memimpin desa umumnya bukanlah berstatus pegawai negeri, kecuali sekretaris desa, sementara kelurahan memiliki perangkat administratif yang berstatus pegawai negeri sipil.
Apa Perbedaan Kepala Desa dan Lurah ?
Kepala desa dan lurah memiliki perbedaan yang jelas. Lurah adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat, sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Lurah biasanya diangkat oleh wali kota atau bupati dari unsur PNS, sedangkan kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Selain itu, kepala desa memiliki masa jabatan yang biasanya berkisar antara 5 hingga 7 tahun, sedangkan lurah tidak memiliki masa jabatan yang ditentukan dan tergantung pada kebijakan Baperjakat melalui skema mutasi atau promosi. Selain itu, kepala desa dan stafnya umumnya bekerja secara swadaya, sedangkan lurah dan stafnya adalah PNS yang digaji oleh APBD kabupaten/kota. Oleh karena itu, meskipun sering dianggap sama, kepala desa dan lurah memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal status kepegawaian, cara penunjukan, dan masa jabatan.
Bagaimana kedudukan desa dan kelurahan dalam negara?
Desa dan kelurahan memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Desa merupakan unit terkecil dalam pemerintahan di Indonesia yang umumnya berada di wilayah pedesaan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Desa memiliki kewenangan otonom dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, kelurahan merupakan unit administratif terkecil yang umumnya berada di wilayah perkotaan atau sub-urban. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan desa dalam mengatur wilayahnya. Kelurahan biasanya merupakan bagian dari kecamatan dan tidak memiliki otonomi asli seperti desa.
Dalam sistem pemerintahan daerah, desa dan kelurahan merupakan bagian dari struktur tata pemerintahan yang lebih besar. Desa dan kelurahan berada di bawah kabupaten/kota, yang kemudian dibagi menjadi kecamatan, dan kecamatan dibagi menjadi kelurahan dan/atau desa.