Untuk melakukan balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), berikut adalah persyaratannya:
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP.
- Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah
- Fotokopi KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.
Proses balik nama PBB dilakukan dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Balik nama PBB dapat dilakukan di Desa, kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Biaya untuk balik nama PBB tidak dikenakan asalkan Anda mengurusnya sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa SPPT PBB adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus perpajakan dan juga sebagai tanda kepemilikan properti yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik properti.
Â