PKK desa Candimulyo menyelenggarakan sosialisai perlindungan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkan mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran, acara dilaksakanan di Gedung Abhinaya I Desa Candimulyo dengan peserta berjumlah 48. Jumat (24/03/2024)
Perlindungan anak merupakan isu penting yang perlu diperhatikan di setiap desa. Sosialisasi perlindungan anak di desa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak
Undang-undang ini juga mengatur tentang tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak. Mereka diwajibkan untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental anak. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban kejahatan seksual. Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan
Selain itu, anak juga memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai sarana bagi para korban kekerasan untuk melaporkan kasus tersebut
Dalam menjalankan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, orangtua juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak baik laki-laki maupun perempuan demi keamanan mereka