Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

PKK desa Candimulyo menyelenggarakan sosialisai perlindungan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkan mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran, acara dilaksakanan di Gedung Abhinaya I Desa Candimulyo dengan peserta berjumlah 48. Jumat (24/03/2024)

Perlindungan anak merupakan isu penting yang perlu diperhatikan di setiap desa. Sosialisasi perlindungan anak di desa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

Secara regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak

Undang-undang ini juga mengatur tentang tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak. Mereka diwajibkan untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental anak. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban kejahatan seksual. Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan

Selain itu, anak juga memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai sarana bagi para korban kekerasan untuk melaporkan kasus tersebut

Dalam menjalankan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, orangtua juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak baik laki-laki maupun perempuan demi keamanan mereka

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.869

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.869penduduk

3.837

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.837penduduk

7.706

TOTAL

TOTAL7.706penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

16

Surat

Bulan Lalu

33

Surat

Tahun Ini

310

Surat

Tahun Lalu

25

Surat

Total

335

Surat

Menu Kategori
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff