KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah selesai membagikan undangan memilih yang dilaksanakan serentak pada, minggu (11/02/2024). Sebelum distribusi undangan memilih dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), terdapat beberapa langkah yang dilakukan. Salah satunya adalah KPPS melakukan pengecekan apakah nama-nama di formulir undangan tersebut sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah formulir undangan terisi, KPPS kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada KPPS pada tanggal yang telah ditentukan.
Dalam proses distribusi undangan pemilih, KPPS juga berperan dalam memperlancar proses distribusi surat undangan pemilu dan membantu menjamin keakuratan data pemilih, KPPS juga bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komposisi keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Dengan upaya yang telah dan terus dilakukan dan setelah selesainya distribusi undangan memilih ini, PPS Desa Candimulyo berharap meningkatnya partisipasi memilih warga, hal ini penting untuk memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat dapat terwakili dalam pengambilan keputusan politik