Candimulyo.desa.id : Kepala desa memiliki hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti warga negara lainnya. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan tempat tinggalnya. Hal ini merupakan bagian dari partisipasi politik yang penting dalam proses pemilihan umum. Dengan menggunakan hak pilihnya, kepala desa ikut serta dalam menentukan masa depan desa mereka dan memastikan representasi yang sesuai dalam pemerintahan.
Kepala Desa Candimulyo menggunakan hak pilih pemilu tahun 2024 di TPS 19 dusun Candiroto desa Candimulyo, Rabu (14/02/2024). Setelah menggunakan hak pilih, kepala desa mengajak warga untuk tidak golput “Golput dapat mengurangi legitimasi hasil pemilihan dan mengurangi kekuatan suara rakyat, menggunakan hak pilih adalah langkah penting dalam memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Bersama saya mengajak warga untuk menggunakan hak pilih dan pentingnya kesadaran akan hak pilih. Golput ? Tidak Keren !. "Imbuhnya.
Golput, atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, sering kali dianggap sebagai tindakan yang kurang bertanggung jawab dan kurang keren oleh sebagian orang. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki pandangan dan keputusan sendiri mengenai partisipasi dalam proses pemilihan. Penggunaan hak pilih merupakan bagian integral dari proses demokrasi dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.