Tahapan rekapitulasi perhitungan pemilu di tingkat kecamatan Kertek desa Candimulyo dilaksanakan pada kamis, (22/02/2024) yang berjumlah 14 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan dilanjutkan pada jumat, (23/02/2024) yang berjumlah 7 TPS. Rekapitulasi di tingkat kecamatan desa Candimulyo berjalan dengan baik, aman dan lancar tanpa ada kejadian khusus yang mengharuskan perhitungan ulang dengan membuka surat suara.
Rekapitulasi ini dihadiri oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PKD (Panitia Pengawas Pemilu Desa), Panwascam, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), saksi dari partai dan petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri. Proses tahapan rekapitulasi perhitungan pemilu di tingkat kecamatan Kertek dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan untuk memastikan akurasi dan integritas hasil perhitungan suara pemilu.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa proses rekapitulasi perhitungan pemilu berjenjang ini dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melibatkan beberapa tingkatan, seperti kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Rekapitulasi di TPS: Setelah pemungutan suara selesai di TPS, rekapitulasi perhitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Hasil perhitungan suara dicatat dalam formulir rekapitulasi tingkat TPS atau C1.
- Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan: Setelah rekapitulasi di TPS, hasil perhitungan suara di TPS tersebut dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota: Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, hasil perhitungan suara di kecamatan dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
- Rekapitulasi di Tingkat Provinsi: Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, hasil perhitungan suara di kabupaten/kota dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Rekapitulasi ini dilakukan oleh KPU Provinsi.
- Rekapitulasi di Tingkat Nasional: Tahap terakhir dari rekapitulasi perhitungan pemilu berjenjang adalah rekapitulasi di tingkat nasional. Hasil perhitungan suara dari seluruh provinsi dikumpulkan dan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU RI.