Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pendampingan Menikah

Pendampingan menikah adalah proses atau kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan, dukungan, dan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu pasangan dalam mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Pendampingan menikah dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti keluarga, agen perubahan sosial, lembaga pemerintah, dan lembaga agama. Tujuan dari pendampingan menikah adalah untuk memberikan informasi, konseling, dan pembinaan kepada pasangan agar mereka dapat memahami dan menghadapi pernikahan dengan lebih baik.

Pendampingan menikah juga dapat membantu pasangan dalam mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul selama pernikahan, seperti konflik, komunikasi yang buruk, perbedaan nilai dan harapan, serta masalah keuangan. Dengan adanya pendampingan, pasangan dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalani pernikahan yang sehat dan bahagia.

Pentingnya Pendampingan Menikah

Pendampingan menikah memiliki peran yang penting dalam mencegah perkawinan anak, mengatasi masalah pernikahan, dan memberikan perlindungan bagi pasangan yang bercerai. Beberapa alasan mengapa pendampingan menikah penting adalah:

  1. Pencegahan Perkawinan Anak: Pendampingan menikah dapat membantu mencegah perkawinan anak dengan memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua dan calon pengantin tentang bahaya dan konsekuensi dari perkawinan anak. 
  2. Perlindungan bagi Pasangan yang Bercerai: Pendampingan menikah dapat memberikan dukungan dan pembinaan kepada pasangan yang bercerai, baik sebelum maupun setelah perceraian, untuk membantu mereka mengatasi dampak emosional dan sosial dari perceraian. 
  3. Pendampingan Hukum: Dalam kasus-kasus hukum terkait pernikahan, pendampingan hukum dapat memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada pasangan yang membutuhkannya, seperti dalam kasus perceraian atau perkawinan tanpa izin.
  4. Pencegahan Stunting: Pendampingan menikah juga dapat berperan dalam pencegahan stunting dengan memberikan pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin sebelum menikah.

 

Kesimpulan

Pendampingan menikah adalah proses atau kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bantuan, dukungan, dan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah. Pendampingan ini memiliki peran yang penting dalam mencegah perkawinan anak, mengatasi masalah pernikahan, dan memberikan perlindungan bagi pasangan yang bercerai. Pendampingan menikah dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti keluarga, agen perubahan sosial, lembaga pemerintah, dan lembaga agama. Tujuan dari pendampingan menikah adalah untuk membantu pasangan dalam mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.869

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.869penduduk

3.837

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.837penduduk

7.706

TOTAL

TOTAL7.706penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

4

Surat

Kemarin

3

Surat

Minggu Ini

9

Surat

Bulan Ini

20

Surat

Bulan Lalu

30

Surat

Tahun Ini

378

Surat

Tahun Lalu

25

Surat

Total

403

Surat

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff