Sebagai upaya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan, PKK Desa Candimulyo melaksanakan sosialisasi cegah pernikahan dini melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak bertempat di PKK Dasawisma dusun Madukoro. Selasa (08/03/2023).
Dalam sosialisasi ini pemateri memberikan pemahaman kepada ibu-ibu PKK Dasawisma bahwa pernikahan dini merupakan masalah serius yang perlu dicegah. Sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan PKK melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak:
- Edukasi tentang Dampak Negatif Pernikahan Dini: Sosialisasi harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hak-hak anak . Dengan menyadarkan masyarakat akan konsekuensi negatif pernikahan dini, diharapkan mereka akan lebih memahami pentingnya mencegah pernikahan usia anak.
- Penyuluhan tentang Hak-hak Anak: Sosialisasi harus memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Dengan memahami hak-hak anak, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat menghambat perkembangan mereka.
- Peran Orang Tua dan Keluarga: Sosialisasi harus melibatkan orang tua dan keluarga dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Orang tua perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya memberikan pendidikan dan dukungan kepada anak-anak mereka, serta mencegah mereka untuk menikah pada usia yang terlalu muda. Keluarga juga dapat berperan dalam mendukung anak-anak untuk mengejar pendidikan dan membangun masa depan yang lebih baik.
- Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait: Sosialisasi harus melibatkan pemerintah dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, dan Puskesmas. Pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan, sumber daya, dan program-program yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini.Lembaga terkait, seperti Puskesmas, dapat memberikan edukasi, sosialisasi, dan konseling kepada masyarakat terkait pencegahan pernikahan usia anak.
Melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, pemerintah, dan lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak secara optimal.