Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Satlinmas memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di tingkat desa/kelurahan
Satlinmas memiliki beberapa tugas dan fungsi, antara lain:
- Mengkoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota Satlinmas, anggota polmas, dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat
- Membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana.
- Membantu memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat
- Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
- Membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum
Anggota Satlinmas direkrut oleh kepala desa/lurah secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga. Mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai anggota Satlinmas akan dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di wilayahnya
Satlinmas juga memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada saat penyelenggaraan pemilihan umum. Mereka membantu menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS
Dalam beberapa hal, Satlinmas juga terlibat dalam kegiatan penegakan hukum dan penanganan kejahatan. Mereka dapat menjadi deteksi dini untuk segala hal yang terjadi di masyarakat dan membantu memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing