Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Dalam menentukan perhitungan Pajak PBB terdapat 3 tahap yang dilakukan, mulai dari menetapkan NJOP, menentukan NJKP, dan menghitutung PBB. PBB termasuk Pajak Negara yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak anda mempunyai kewajiban untuk tepat waktu dalam membayar pajak. Jika anda telat dalam membayar pajak, ada perhitungan denda yang harus anda tanggung. PBB memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Dengan adanya PBB, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memiliki akses terhadap data dan informasi yang diperlukan untuk mengambil kebijakan yang tepat dalam pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga. PBB juga digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik dan mencapai kesejahteraan umum.

Pemerintah daerah menggunakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk penyelenggaraan pemerintahan, melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. PBB juga digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. PBB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah (Pajak Daerah) dan dikelola oleh masing-masing provinsi. PBB dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Tertib dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu cara sederhana untuk mencintai bangsa. Dengan membayar PBB secara tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan daerah. Berikut adalah beberapa langkah sederhana untuk membayar PBB:

  1. Cek tagihan PBB: Periksa tagihan PBB Anda untuk mengetahui jumlah yang harus dibayarkan. Anda dapat melakukan pengecekan tagihan PBB secara online melalui layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah atau melalui platform online seperti Tokopedia 
  2. Pilih metode pembayaran: Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda. Beberapa metode pembayaran yang umum digunakan adalah melalui bank, ATM, e-wallet, atau platform online seperti Tokopedia.
  3. Bayar secara tepat waktu: Pastikan untuk membayar PBB sebelum batas waktu yang ditentukan. Biasanya, batas waktu pembayaran PBB adalah sebelum tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Jika Anda membayar setelah batas waktu tersebut, Anda mungkin akan dikenakan denda.
  4. Simpan bukti pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar PBB dengan tepat waktu. Bukti pembayaran ini dapat berguna jika ada pertanyaan atau masalah terkait dengan pembayaran PBB Anda.

Membayar PBB secara tepat waktu adalah salah satu bentuk ketaatan wajib pajak dan juga merupakan tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan membayar PBB, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah Anda.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.869

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.869penduduk

3.838

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.838penduduk

7.707

TOTAL

TOTAL7.707penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

1

Surat

Bulan Ini

15

Surat

Bulan Lalu

40

Surat

Tahun Ini

95

Surat

Tahun Lalu

430

Surat

Total

550

Surat

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff