Bantuan jamban sehat dari desa setiap tahun bertujuan untuk mencapai kondisi Open Defecation Free (ODF) di seluruh desa. ODF berarti bahwa kondisi 100% masyarakat di desa tersebut telah buang air besar di jamban sehat, yang merupakan perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat .
Desa ODF adalah desa di mana semua masyarakatnya telah buang air besar hanya di jamban sehat, termasuk kotoran bayi. Persyaratan jamban sehat menurut Kementerian Kesehatan RI setidaknya harus memenuhi tiga hal berikut:
- a) semua masyarakat telah buang air besar hanya di jamban sehat termasuk kotoran bayi,
- b) tidak terlihat dan tercium tinja manusia di lingkungan sekitar, dan
- c) ada penerapan sanksi peraturan atau upaya lain oleh masyarakat .
Bantuan jamban sehat ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembangunan jamban sehat bagi rumah tangga miskin, pembentukan kader, pelatihan, kampanye ODF, dan klinik sanitasi.
Pemerintah desa Candimulyo menganggarkan dana dari Dana Desa (DD) setiap tahun untuk pembangunan jamban yang dimulai dari tahun 2019 dengan setiap tahun 30-50 Kepala Keluarga. Selain itu, bantuan jamban juga dapat diberikan melalui anggaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) dari Pemerintah Kabupaten .
Dalam upaya mencapai ODF, penting untuk melibatkan seluruh masyarakat dan melakukan pemantauan langsung serta bimbingan dari Dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Tim dari Kabupaten .
Jadi, bantuan jamban sehat dari desa setiap tahun bertujuan untuk mencapai kondisi ODF di desa Candimulyo. Bantuan ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembangunan jamban sehat, pembentukan kader, pelatihan, kampanye ODF, Pemusnahan jamban kolam umum dan klinik sanitasi. Meskipun masih ada kendala dalam mencapai ODF di beberapa daerah, upaya terus dilakukan untuk mencapai kondisi ODF yang diharapkan.