Kartu Kembang Anak (KKA) dikeluarkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memantau kegiatan pengasuhan orang tua dan tumbuh kembang anak. KKA berisikan petunjuk-petunjuk sederhana bagi orang tua atau pengasuh dalam menuntun anak untuk memaksimalkan potensi perkembangan anak. Kartu ini dapat digunakan untuk memantau perkembangan anak secara bertahap setiap bulan mulai dari 0 sampai 72 bulan (6 tahun). KKA juga berfungsi sebagai alat deteksi dini adanya penyimpangan atau gangguan perkembangan anak yang meliputi aspek perkembangan motorik kasar, motorik halus, komunikasi pasif, komunikasi aktif, kecerdasan, dan kemampuan sosialisasi secara bertahap.
Kegiatan orientasi penggunaan Kartu Kembang Anak (KKA) dilakukan untuk menyegarkan kembali pengetahuan kader Bina Keluarga Balita (BKB) tentang penggunaan KKA. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar peserta mampu menggunakan KKA untuk mengetahui perkembangan anak agar terhindar dari stunting. Selain itu, BKKBN juga meresmikan Kartu Kembang Anak berbasis "online" untuk memudahkan keluarga di seluruh pelosok negeri melihat kegiatan asuh dan pemantauan tumbuh kembang kesehatan anak.
KKA memiliki peran penting dalam pemantauan tumbuh kembang anak, deteksi dini penyimpangan atau gangguan perkembangan, serta memberikan petunjuk bagi orang tua atau pengasuh dalam menuntun anak untuk memaksimalkan potensi perkembangan anak. Aplikasi Kartu Kembang Anak (KKA) Mobile yang dikembangkan oleh BKKBN juga membantu orang tua untuk menginput dan menyatukan perkembangan anak. Melalui KKA, diharapkan anak dapat tumbuh kembang secara optimal dengan pengasuhan orang tua secara baik dan benar.
Dengan demikian, Kartu Kembang Anak (KKA) merupakan alat sederhana yang penting dalam pemantauan tumbuh kembang anak, deteksi dini penyimpangan perkembangan, dan memberikan panduan bagi orang tua atau pengasuh dalam menuntun anak untuk memaksimalkan potensi perkembangan anak.