Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa merupakan dasar untuk pelaksanaan pendampingan keluarga dan pembentukan tim pendamping keluarga oleh tim pelaksana percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Panduan ini melibatkan kolaborasi di tingkat lapangan antara bidan, kader tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, serta kader keluarga berencana untuk melaksanakan pendampingan keluarga berisiko stunting. Tim pendamping keluarga akan berperan sebagai ujung tombak dalam percepatan penurunan stunting, dengan fokus pada deteksi dini faktor risiko stunting, pencegahan pengaruh dari faktor risiko tersebut, serta pelaksanaan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada sasaran prioritas percepatan penurunan stunting. Dalam pelaksanaan pendampingan keluarga, penting untuk melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pendampingan dan pemantauan keluarga berisiko stunting sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait program percepatan penurunan stunting. Selain itu, panduan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar provinsi serta rerata penurunan yang masih cukup lambat sebagai tantangan dalam kerangka percepatan penurunan stunting. Dengan demikian, panduan ini menjadi landasan bagi tim pendamping keluarga dalam menjalankan tugas mereka untuk mendukung percepatan penurunan stunting di tingkat desa.