Candimulyo.desa.id : Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Nantinya, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Berikut informasinya.
Apa itu Zakat Fitrah?
Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang dapat bervariasi tergantung pada daerah atau wilayah tempat tinggal. Sebagai contoh, di Kota Depok pada tahun 2024, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000,- 2. Di Kabupaten Bekasi, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.600,- Besaran zakat fitrah juga dapat berubah dari tahun ke tahun, tergantung pada kebijakan dan penetapan yang dilakukan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang.
Penting untuk mencatat bahwa besaran zakat fitrah dapat berbeda-beda tergantung pada daerah atau wilayah tempat tinggal.
Berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kabupaten Wonosobo, Mohon maaf kami masih menunggu informasi resmi dari situs Baznas Wonosobo
Badan Amil Zakat Desa telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang di dusun Madukoro sebesar Rp.43.200,- atau setara dengan beras/makanan pokok seberat 2,7 kg per jiwa