Sempat dilarang karena mengganggu penerbangan pesawat terbang, festival balon udara tetap akan digelar kembali di Wonosobo, Jawa Tengah, pada tahun ini. Namun tentunya dalam festival ini, balon udara diberi tali atau ditambatkan sehingga bisa diturunkan kembali agar tidak membahayakan.
Pemerintah Desa Candimulyo memasuki hari raya idul fitri kembali menegaskan bahwa penerbangan balon udara secara liar tidak diperbolehkan.
“Pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, di mana balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepasliarkan,” tegas Kepala Desa Candimulyo
“Jadi balon tidak dilepaskan tapi ditali, ditambatkan, bisa ditambatkan dengan alat atau patok atau dipegang oleh manusia yang penting tidak dilepas di udara bebas,” tambahnya.
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, diantaranya adalah balon udara wajib ditambatkan, warna balon udara yang ditambatkan harus berwarna mencolok, ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat dilihat oleh pesawat udara yang beroperasi.