Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Candimulyo Rapat Koordinasi Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemilihan Umum Tahun 2024 di secretariat PPS Desa Candimulyo. Selasa (26/03/2023)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Dalam rapat koordinasi untuk penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pemilihan Umum, PPS membahas dan menyusun laporan akhir tahapan pemilu yang telah dilaksanakan. Laporan ini akan memuat informasi mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PPS, seperti persiapan sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan PPS dan Sekretariat, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan verifikasi faktual, kampanye, pendistribusian logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara
Dalam rapat koordinasi ini, PPS akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan anggota PPS lainnya serta pihak-pihak terkait yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilu telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PPS juga memiliki tugas lainnya dalam penyelenggaraan pemilu, seperti melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melaksanakan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, menyusun daftar pemilih tambahan, dan melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU