Lembaga dusun Madukoro bersama dengan ormas Banser dan NU melaksanakan rapat pembahasan teraweh keliling dan zakat Idul Fitri bertempat di kaum dusun Madukoro. Selasa (26/03/2024)
Pada rapat ini pembahasan mengenai pelaksanaan teraweh keliling dan pembayaran zakat fitrah menjelang Idul Fitri di desa Candimulyo.
Teraweh keliling adalah kegiatan ibadah teraweh yang dilakukan di luar masjid atau di tempat-tempat tertentu di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kegiatan keagamaan yang memperkuat silaturahmi dan kebersamaan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Sementara itu, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah ini diberikan kepada mustahik (penerima zakat) untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Dalam rapat pembahasan teraweh keliling dan zakat Idul Fitri, dibahas mengenai persiapan pelaksanaan teraweh keliling, seperti lokasi dan jadwal pelaksanaan, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, dibahas juga mengenai pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik.
Rapat ini merupakan kesempatan bagi panitia teraweh keliling dan zakat Idul Fitri untuk berkoordinasi, berdiskusi, dan menyusun rencana pelaksanaan yang terbaik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa teraweh keliling dapat dilaksanakan dengan lancar dan zakat fitrah dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya.