Pajak SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik, pengguna, atau pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan. Bayar pajak secara taat memiliki manfaat yang penting, seperti:
- Mendukung Pembangunan: Pajak yang dibayarkan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan masyarakat.
- Mempertahankan Stabilitas Ekonomi: Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting. Dengan membayar pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan ekonomi, seperti mengendalikan inflasi, mengurangi defisit anggaran, dan memperkuat ekonomi nasional.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk menyediakan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Dengan membayar pajak, kita berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
- Menjaga Keadilan Sosial: Pajak merupakan instrumen untuk menciptakan keadilan sosial. Melalui sistem perpajakan yang adil, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Pajak yang dibayarkan oleh mereka yang mampu digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
- Mendukung Pelayanan Publik: Pajak yang terkumpul juga digunakan untuk menyediakan berbagai layanan publik, seperti keamanan, kebersihan, pemeliharaan jalan, dan fasilitas umum lainnya. Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penting untuk menjadi orang bijak yang taat dalam membayar pajak, karena hal ini merupakan tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pembayaran SPPT PBB tahun 2024 sudah mulai bisa dilakukan sejak tanggal 1 April 2024