Sosialisasi mengenai undang-undang pernikahan di desa Candimulyo merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang terkait perkawinan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif, seperti tingginya angka perceraian, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi
Undang-undang yang menjadi dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun 1. Sebelumnya, usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun 1. Jika seseorang mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, permohonan tersebut akan ditolak di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang
Pernikahan dini memiliki dampak buruk yang signifikan, seperti meningkatnya angka perceraian karena pasangan belum siap secara emosional dan finansial, serta berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya menunggu usia yang tepat sebelum menikah.
Upaya Pencegahan Pernikahan Dini
Selain sosialisasi, terdapat beberapa upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Beberapa di antaranya adalah:
- Pendidikan: Pemerintah perlu memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat, termasuk di pelosok desa, agar wajib belajar 9 tahun dapat diterapkan dengan baik.
- Peningkatan Ekonomi: Diperlukan peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan dan menyeluruh agar masyarakat memiliki stabilitas finansial sebelum menikah.
- Sosialisasi yang Menyentuh: Sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini harus dilakukan dengan cara yang efektif dan menyentuh masyarakat secara langsung.
- Pendampingan: Jika sudah terjadi pernikahan dini dengan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, perlu dilakukan pendampingan agar tidak terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kesimpulan
Sosialisasi mengenai undang-undang pernikahan di desa bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang. Undang-undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif. Selain sosialisasi, upaya pencegahan pernikahan dini juga melibatkan pendidikan, peningkatan ekonomi, sosialisasi yang menyentuh, dan pendampingan bagi pasangan yang sudah menikah dini