Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Sosialisasi mengenai undang-undang pernikahan di desa Candimulyo merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang terkait perkawinan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif, seperti tingginya angka perceraian, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi

Undang-undang yang menjadi dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun 1. Sebelumnya, usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun 1. Jika seseorang mengajukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, permohonan tersebut akan ditolak di Kantor Urusan Agama (KUA) dan akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang

Pernikahan dini memiliki dampak buruk yang signifikan, seperti meningkatnya angka perceraian karena pasangan belum siap secara emosional dan finansial, serta berdampak pada kesehatan ibu dan bayi. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya menunggu usia yang tepat sebelum menikah.

Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Selain sosialisasi, terdapat beberapa upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Pendidikan: Pemerintah perlu memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat, termasuk di pelosok desa, agar wajib belajar 9 tahun dapat diterapkan dengan baik.
  2. Peningkatan Ekonomi: Diperlukan peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan dan menyeluruh agar masyarakat memiliki stabilitas finansial sebelum menikah.
  3. Sosialisasi yang Menyentuh: Sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini harus dilakukan dengan cara yang efektif dan menyentuh masyarakat secara langsung.
  4. Pendampingan: Jika sudah terjadi pernikahan dini dengan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, perlu dilakukan pendampingan agar tidak terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Kesimpulan

Sosialisasi mengenai undang-undang pernikahan di desa bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang. Undang-undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif. Selain sosialisasi, upaya pencegahan pernikahan dini juga melibatkan pendidikan, peningkatan ekonomi, sosialisasi yang menyentuh, dan pendampingan bagi pasangan yang sudah menikah dini

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.869

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.869penduduk

3.837

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.837penduduk

7.706

TOTAL

TOTAL7.706penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

3

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

16

Surat

Bulan Lalu

30

Surat

Tahun Ini

374

Surat

Tahun Lalu

25

Surat

Total

399

Surat

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff