Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk miskin atau kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian.
Rumah tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang terkait dengan kemiskinan ekstrim di desa. Dengan analisis beberapa penyebab rumah tidak layak huni antara lain:
- Krisis Ekonomi: Krisis ekonomi dapat meningkatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia, yang pada gilirannya dapat menyebabkan peningkatan jumlah rumah tidak layak huni 1.
- Mobilitas Penduduk: Mobilitas penduduk yang tinggi dapat menyebabkan perkembangan perumahan yang tidak mendapatkan petunjuk dan pendampingan, sehingga menjadi tidak layak huni.
- Konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS): Konsep rumah sangat sederhana yang dikembangkan pada era 90-an awalnya dimulai dengan rumah tipe 21. Namun, karena tidak mendapatkan petunjuk dan pendampingan, rumah-rumah tersebut dapat berkembang menjadi perumahan yang tidak layak huni
Rumah tidak layak huni memiliki dampak yang signifikan bagi penghuninya, antara lain:
- Kesehatan: Rumah tidak layak huni dapat berdampak pada kesehatan penghuninya, seperti biaya berobat yang tinggi dan produktivitas yang rendah
- Produktivitas Rendah: Rumah tidak layak huni dapat menyebabkan kemiskinan yang berkelanjutan atau kemiskinan struktural, karena penghuninya tidak mampu merawat atau memperbaiki rumah mereka
- Menurunnya Rasa Kebersamaan: Rumah tidak layak huni dapat menghambat pelaksanaan gotong royong dan menurunkan rasa kebersamaan di antara penghuninya.
- Rawan Bencana dan Keamanan: Rumah tidak layak huni dapat menjadi rawan bencana, keamanan, dan penyakit menular
- Potensi Konflik Sosial: Rumah tidak layak huni juga dapat menyebabkan potensi konflik sosial.
Untuk mengatasi rumah tidak layak huni dan mengentaskan kemiskinan ekstrim di desa, beberapa langkah yang diambil pemerintah desa Candimulyo antara lain:
- Peningkatan Infrastruktur Pedesaan: Pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan dan penyediaan listrik, dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat desa
- Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan keterampilan di luar sektor pertanian dapat membantu masyarakat miskin ekstrim memasuki sektor pekerjaan yang memberikan penghasilan yang lebih layak
- Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni dan memberikan hunian yang lebih layak bagi masyarakat yang membutuhkan.