Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kecamatan Kertek bersama dengan PPK melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilu PPS dan PPK di rumah makan Dewani. Jumat (29/03/2024)
Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilu PPS dan PPK merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kertek dalam pelaksanaan Pemilu Pileg Pilpres Pemilu tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pembentukan PPS dan PPK serta memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilu di wilayah yang bersangkutan
Tugas dan Wewenang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
- Menyerahkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Tugas dan Wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tahapan Pemilu 2024 melibatkan PPS dan PPK dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum. PPS bertanggung jawab pada tingkat Kelurahan/Desa, sedangkan PPK bertanggung jawab pada tingkat Kecamatan. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilu di wilayah kerjanya.