Pemberian bantuan pendidikan bagi keluarga dengan status miskin merupakan upaya penting dalam memastikan akses pendidikan yang adil dan merata. Program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan contoh dari inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada keluarga miskin.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Program ini membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak, untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka. Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui bantuan dana yang dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan, perawatan, dan pendampingan.
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui PIP, peserta didik yang layak menerima bantuan pendidikan dapat memperoleh bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka.
Selain itu, terdapat juga kegiatan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi penduduk miskin agar siswa yang berasal dari keluarga miskin dapat tetap memperoleh pendidikan.
Dengan adanya program-program bantuan pendidikan seperti PKH dan PIP, diharapkan akses pendidikan bagi keluarga miskin dapat ditingkatkan, sehingga anak-anak dari keluarga miskin juga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.