Rumah tidak huni, atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), adalah kondisi rumah yang tidak memenuhi persyaratan untuk dihuni dengan nyaman dan aman. Rumah tidak huni memiliki ciri-ciri seperti konstruksi bangunan yang tidak laik, luas rumah tidak sesuai standar perorangan, dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan. Pemerintah dan berbagai lembaga terkait melakukan berbagai upaya, termasuk program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu), untuk menangani masalah rumah tidak huni. Perawatan rutin dan perawatan berkala juga penting dalam menjaga kualitas rumah agar tetap layak huni
Persyaratan Pendaftaran
- Warga Desa Candimulyo
- Mempunyai dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni;
- Rumah yang ditempati berdiri diatas tanah milik sendiri;
- Belum pernah memperoleh bantuan perumahan sejenis dengan batas waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- Berpenghasilan dibawah Upah Minimum Daerah / warga tidak mampu
- Bersedia dan sanggup berswadaya; (Bantuan stimulan)
- Bersedia di Survey kelayakan Keadaan Atap, Dinding dan Lantai
- Luas lantai tidak mencukupi standar minimal luas /anggota keluarga = 9 m2;
- Bangunan tidak permanen/rusak berat/membahayakan penghuninya
- Dinding dan atap dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti papan, ilalang, bambu yang dianyam/gedeg, dinding batu yang telah berusia tua dan sebagainya
- Dinding dan atap sudah rusak berat/membahayakan, menganggu keselamatan penghuninya
- Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak/bahan lantai berupa tanah/kayu kelas IV
- Tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan;
- Ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan