Candimulyo.desa.id – Setelah Hari Raya Idul Fitri, ada tradisi yang dilakukan oleh beberapa warga di Indonesia yaitu menerbangkan balon udara sebagai bentuk rekreasi. Tradisi ini dilakukan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri atau bersamaan dengan Hari Raya Ketupat. Masyarakat Desa Candimulyo yang terlibat dalam tradisi ini merasa bahwa menerbangkan balon udara merupakan bagian dari tradisi turun temurun yang mereka gelar setiap tahun sebagai penutup perayaan Hari Raya Idul Fitri
Tradisi balon udara adalah kegiatan masyarakat yang melibatkan pelepasan balon udara ke udara sebagai bagian dari kebudayaan dan perayaan tertentu. Tradisi ini dilakukan di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Wonosobo, Pekalongan, dan Ponorogo. Balon udara yang diterbangkan biasanya berukuran besar dan memiliki berbagai bentuk dan warna.
Kontroversi dan Ancaman
Meskipun tradisi balon udara dianggap sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat, ada beberapa kontroversi dan ancaman yang terkait dengan kegiatan ini. Salah satu ancaman utama adalah potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan. Balon udara tanpa awak tidak bisa diprediksi arah dan kecepatannya, sehingga dapat membahayakan pesawat udara dan nyawa penumpang di dalamnya
Pemerintah daerah dan otoritas penerbangan telah mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan tradisi balon udara. Beberapa daerah, seperti Pekalongan, telah melarang masyarakatnya untuk menerbangkan balon udara karena alasan keselamatan penerbangan. Namun, ada juga pendapat bahwa pelarangan tidak perlu dilakukan, tetapi yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat dan mengendalikan tradisi ini agar tidak membahayakan
Balon udara aman ditambatkan untuk mencegah bahaya dan mengurangi risiko yang terkait dengan pelepasan balon udara. Menurut Kementerian Perhubungan, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter, dan tinggi 7 meter. Penambatan balon udara ini penting untuk menghindari beberapa bahaya, seperti:
- Bahaya terhadap keselamatan penerbangan: Balon udara yang terbang bebas tanpa tambatan dapat menyebabkan gangguan pada pesawat udara. Balon dapat tersangkut di sayap atau ekor pesawat, mengganggu kendali pesawat, atau bahkan menyebabkan pesawat kehilangan kendali. Balon juga dapat masuk ke dalam mesin pesawat, menyebabkan mesin mati, terbakar, atau meledak
- Bahaya terhadap lingkungan: Balon udara yang dilepaskan ke udara akan kembali ke bumi sebagai sampah. Sampah balon ini dapat membahayakan hewan dan lingkungan. Balon yang jatuh ke laut dapat menambah tumpukan sampah di laut dan menjadi ancaman bagi hewan laut
- Bahaya terhadap pandangan pilot: Balon udara yang terbang bebas tanpa tambatan dapat menutupi bagian depan pesawat, mengganggu pandangan pilot, dan mengakibatkan situasi yang membahayakan di udara
Dengan menambatkan balon udara, risiko bahaya tersebut dapat dikurangi. Penambatan balon memungkinkan pengendalian yang lebih baik dan menghindari gangguan pada penerbangan. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait penambatan balon udara untuk menjaga keselamatan dan lingkungan