Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Badan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam konteks hukum dan bisnis. Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai badan atau entitas terpisah yang memiliki hak dan kewajiban seperti halnya individu. Melalui keberadaan badan hukum, bisnis bisa berjalan dengan lebih teratur dan dilindungi oleh hukum. Badan hukum juga memungkinkan entitas untuk memiliki hak dan kewajiban hukum, melakukan perbuatan hukum, serta dapat digugat dan menggugat di meja hijau. Dengan adanya badan hukum, entitas bisnis atau organisasi dapat beroperasi di dalam sistem hukum dengan lebih jelas dan teratur.

Selain itu, badan hukum juga memainkan peran penting dalam membentuk bagaimana perusahaan, organisasi, atau lembaga dapat beroperasi di dalam sistem hukum. Badan hukum memungkinkan entitas untuk memiliki kekayaan sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurusnya, dan dapat diajukan gugatan atau mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dengan demikian, badan hukum memiliki peran yang esensial dalam konteks hukum dan bisnis, memungkinkan entitas untuk beroperasi, dilindungi oleh hukum, dan memiliki hak serta kewajiban hukum seperti halnya individu.

Badan hukum kelompok memiliki syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi dalam pengajuan proposal.

  1. Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga Berupa Kelompok Masyarakat/Kesatuan Masyarakat Hukum Adat:
    • Sertifikat/surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui Kades/Lurah bermaterai Rp.6000 (untuk konstruksi) 
  2. Syarat Administrasi dalam Pengajuan Bantuan Hibah:
    • Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Per Undang-Undangan 
    • Daftar Kelengkapan Pengajuan Hibah Bagi Badan/Lembaga yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar 
  3. Syarat Pendirian Organisasi Perkumpulan:
    • KTP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota.
    • NPWP Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota.
    • Paspor Kitas apabila terdapat orang Asing.
    • Melampirkan Rapat Anggota Perkumpulan mengenai pendirian Perkumpulan, dan dibuatkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan 

Dengan memenuhi syarat-syarat administrasi yang ditetapkan, kelompok yang ingin mengajukan proposal sebagai badan hukum dapat memastikan bahwa pengajuan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Badan hukum memiliki beragam manfaat yang penting, terutama dalam konteks hukum dan bisnis. Berikut adalah beberapa manfaat badan hukum:

  1. Subjek Hukum: Badan hukum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Hal ini memungkinkan badan hukum untuk melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurusnya, untuk kepentingan bersama para anggota badan hukum tersebut 
  2. Kepemilikan, Hak, dan Kewajiban: Sebagai entitas hukum, badan hukum memiliki kepemilikan, hak, dan kewajiban yang diakui oleh hukum. Hal ini memungkinkan badan hukum untuk memiliki kekayaan sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurusnya, serta dapat diajukan gugatan atau mengajukan gugatan ke pengadilan 
  3. Perlindungan Hukum: Badan hukum memberikan perlindungan hukum bagi entitas bisnis atau organisasi. Dengan status badan hukum, entitas tersebut dapat beroperasi di dalam sistem hukum dengan lebih jelas dan teratur, serta dilindungi oleh hukum 
  4. Kemampuan Hukum: Badan hukum memungkinkan entitas untuk memiliki kemampuan hukum, seperti melakukan perbuatan hukum, memiliki hak dan kewajiban hukum, serta dapat digugat dan menggugat di meja hijau 
  5. Pemberian Manfaat kepada Masyarakat: Badan hukum, seperti yayasan, didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau mencapai tujuan sosial tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan amal lainnya 
  6. Keuntungan Bisnis: Dalam konteks bisnis, badan hukum memberikan keuntungan dalam hal perlindungan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Perusahaan berstatus badan hukum akan menjamin, melindungi, dan memberikan banyak keuntungan untuk perjalanan bisnis ke depannya 

Dengan berbagai manfaat yang dimilikinya, badan hukum memainkan peran penting dalam memfasilitasi berbagai kegiatan hukum dan bisnis, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi entitas bisnis dan organisasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.869

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.869penduduk

3.837

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.837penduduk

7.706

TOTAL

TOTAL7.706penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

13

Surat

Bulan Lalu

30

Surat

Tahun Ini

371

Surat

Tahun Lalu

25

Surat

Total

396

Surat

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff