Candimulyo.desa.id - Tradisi Arisan Kurban merupakan praktik yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Adha, tradisi ini melibatkan keluarga besar atau kelompok warga yang berkumpul untuk melakukan arisan kurban di dusun Madukoro desa Candimulyo. Dalam tradisi ini, anggotanya wajib menyetor sejumlah uang setiap bulan/tahun dalam satu RT, dan kemudian uang tersebut akan digunakan untuk membeli hewan kurban, seperti sapi atau kambing, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya akan dibagikan secara merata kepada anggota arisan.
Tradisi arisan kurban ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam berkurban meskipun secara finansial mungkin sulit untuk melakukan kurban secara mandiri. Dengan cara ini, mereka dapat berbagi beban dan merayakan Hari Raya Idul Adha secara bersama-sama.
Menurut beberapa sumber yang ditemukan, hukum berkurban melalui arisan atau patungan memiliki beberapa poin penting:
- Hukum Berkurban Melalui Arisan: Menurut Ustadz Yahya Zainul Maarif, berkurban melalui arisan kurban atau berkurban dengan cara arisan hukumnya boleh atau sah-sah saja. Namun, untuk kurban kambing hanya boleh atas nama satu orang dari dana arisan. Arisan kurban di lingkungan tetangga maupun keluarga besar hukumnya boleh, asalkan orang yang berutang itu memiliki penghasilan dan sanggup melunasi utangnya.
- Syarat dan Aturan: Hukum arisan kurban tergantung pada sistem dan tata cara arisan tersebut. Jika sistem dan tata cara arisan itu halal, maka hukumnya pasti halal. Sebaliknya, bila sistem arisan tersebut haram, maka arisan kurban pun hukumnya haram.
- Arisan Kurban sebagai Bentuk Kebersamaan: Arisan kurban merupakan salah satu bentuk kegiatan tolong-menolong sesama anggota dalam membeli keperluan, termasuk di dalamnya arisan untuk membeli hewan kurban. Orang yang mendapatkan giliran berkurban tetap berkewajiban untuk membayar iuran hingga lunas, dan semua anggota bisa berkurban.
Dengan demikian, hukum berkurban melalui arisan adalah boleh, asalkan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku, serta merupakan bentuk kebersamaan dalam memenuhi kewajiban berkurban.