Koperasi Merah Putih adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang sehat dan inklusif. Program ini direncanakan untuk diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Desa Candimulyo sendiri melaksanakan musyawarah desa khusus terkait pembentukan kooperasi merah putih ini pada kamis (08/05/2024) bertempat di Gedung abhinaya I desa Candimulyo
Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat. Melalui musyawarah desa dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan koperasi ini dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi komunitas lokal.
Tujuan dan Manfaat
Pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menciptakan lapangan kerja dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem.
- Memberikan pelayanan yang sistematis dan cepat kepada masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
Koperasi ini diharapkan dapat menjalankan tujuh unit usaha yang wajib ada, yaitu:
- Kantor koperasi
- Kios pengadaan sembako
- Unit simpan pinjam
- Klinik kesehatan
- Apotek
- Sistem pergudangan atau cold storage
- Sarana logistik
Proses Pembentukan
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dimulai dengan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini, masyarakat akan membahas dan menyepakati berbagai hal penting, seperti:
- Nama koperasi
- Jenis usaha
- Anggaran dasar
- Modal dasar
- Keanggotaan
- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Setelah musyawarah, dokumen yang dihasilkan akan diajukan ke notaris untuk disusun menjadi Akta Pendirian Koperasi. Selanjutnya, permohonan pengesahan koperasi akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum resmi
Pendaftaran Koperasi
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Ada beberapa model pendaftaran, tergantung pada status koperasi yang akan dibentuk:
- Pembentukan Koperasi Baru: Untuk desa yang belum memiliki koperasi.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Untuk desa yang sudah memiliki koperasi aktif.
- Revitalisasi Koperasi: Untuk koperasi yang sudah ada namun tidak aktif .