Candimulyo.desa.id - Tradisi Halal bi Halal adalah salah satu tradisi yang dilakukan di Indonesia setelah bulan Ramadan atau Idul Fitri. Istilah "Halal bi Halal" berasal dari bahasa Arab, meskipun istilah ini tidak digunakan dalam bahasa Arab yang umum. Istilah ini memiliki arti yang berbeda-beda tergantung pada konteksnya.
Makna Halal bi Halal dapat diartikan sebagai saling memaafkan, bermaaf-maafan, dan memperbaiki hubungan yang mungkin terganggu selama ini. Istilah "Halal" dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, seperti benang kusut terurai kembali, air keruh diendapkan, dan halal sesuatu. Dari makna-makna tersebut, dapat disimpulkan bahwa Halal bi Halal mengandung arti bahwa kesalahan dan kesalahan yang telah terjadi dapat dihalalkan kembali, sehingga semua kesalahan melebur, hilang, dan kembali seperti semula
Tradisi Halal bi Halal diyakini sudah ada sejak masa Mangkunegara I atau Pangeran Sambernyawa di Jawa. Pada masa itu, setelah salat Idul Fitri, Pangeran Sambernyawa mengadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya
Dalam tradisi lebaran hari raya. Tradisi Halal bi Halal pertama kali dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah pada tahun 1946 di Indonesia. Pada masa itu, Indonesia sedang mengalami masalah disintegrasi bangsa, dan KH. Wahab Chasbullah mencetuskan tradisi Halal bi Halal sebagai upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Tradisi ini dilakukan setelah bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri, dan melibatkan saling memaafkan, saling merelakan, dan saling menghalalkan. Tujuan dari Halal bi Halal adalah untuk menghormati sesama manusia dalam bingkai silaturahmi, serta menciptakan kondisi di mana persatuan di antara anak bangsa tercipta untuk peneguhan negara
Halal bi Halal juga memiliki kaitan dengan tradisi riyaya (Lebaran) yang kental dalam masyarakat Jawa. Tradisi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempererat silaturahmi dan saling memaafkan antara sesama umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan
Meskipun istilah Halal bi Halal tidak ada dalam bahasa Arab yang umum digunakan di Mekkah atau Madinah, tradisi ini menjadi kekhasan Indonesia dan tidak ditemukan di negara lain. Halal bi Halal dilakukan dengan tujuan untuk mempererat hubungan, menciptakan persatuan, dan memperluas rezeki serta memperpanjang umur