Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) merupakan upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. Tujuan dari program ini adalah untuk mengendalikan jumlah penduduk dan meningkatkan kualitas keluarga, baik dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keterampilan, maupun keyakinan beragama. PUP bukan sekadar menunda usia perkawinan, tetapi juga mengusahakan agar pernikahan dilakukan pada pasangan yang sudah siap dan dewasa dari segi ekonomi, kesehatan, dan mental/psikologi. Program ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Salah satu alasan pentingnya PUP adalah untuk mengurangi kasus pernikahan usia dini yang dapat berdampak pada kesehatan reproduksi dan kesejahteraan keluarga.
Dalam upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP). PPKBD desa Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Madukoro menyelengarakan Sosialisasi Pendewasaan usia perkawinan (PUP), untuk PKK Dusun Madukoro, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di salah satu rumah kader PKK, Okta Nurwati warga RT 032 RW 008 dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana.
PPKBD Candimulyo tentang upaya meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadap kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Materi Pendewasaan Usia Perkawinan ini bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada ibu-ibu dan remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran,”