Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wonosobo melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang lingkungan dan perijinan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjaga lingkungan untuk kebutuhan saat ini dan masa depan. Selain itu, sosialisasi juga mencakup perijinan untuk membentuk usaha baru, yang dapat menjadi hambatan jika tidak dipenuhi. Dalam konteks ini, DLH Wonosobo juga terlibat dalam penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan melakukan verifikasi lokasi usaha. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup. Kamis (30/05/2024)
Dalam kegiatan ini, desa Candimulyo mendelegasikan kepala dusun Madukoro untuk mengikuti acara tersebut, dalam kegiatan ini Dinas Lingkungan Hidup Kab, Wonosobo berorientasi memberikan pemahaman tentang lingkungan dan perijinan tambang galian C melibatkan pemahaman tentang aktivitas penambangan yang meliputi tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit, dan jenis lainnya. Kegiatan pertambangan ini dapat menimbulkan masalah lingkungan hidup, oleh karena itu, perlu adanya penyusunan zonasi pertambangan yang memuat lokasi-lokasi yang dicadangkan untuk penambangan berdasarkan keberadaan deposit bahan tambang dan pertimbangan ekologis. Selain itu, perlu adanya iuran reklamasi dalam bentuk jaminan reklamasi untuk penambang sehingga mereka mempunyai rasa tanggung jawab untuk melaksanakan penataan lahan pasca penambangan. Pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup lahan bekas penambangan bahan galian golongan C juga perlu ditingkatkan, terutama frekuensi pemantauannya. Perijinan tambang galian C juga melibatkan proses perizinan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah peraturan daerah terkait perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C.