Dalam rangka sosialisasi program Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KB) TP PKK Desa Candimulyo mengadakan acara sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada kader PKK Dasawisma. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di dalam konteks individual, sosial maupun institusional.
Dari berbagai pengalaman selama ini, solusi terhadap penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mencakup hal-hal seperti meningkatkan kesadaran perempuan akan hak dan kewajibannya di dalam hukum melalui latihan dan penyuluhan, meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya usaha untuk mengatasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, bantuan dan konseling terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pembaharuan hukum teristimewa perlindungan korban tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak serta kelompok yang rentan atas pelanggaran HAM.
Pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan merupakan upaya yang penting dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor kekerasan melalui WhatsApp di 08111129129. Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan para korban tidak lagi takut melaporkan kekerasan. Selain itu, terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Undang-Undang memberi mandat kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui perumusan kebijakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sensitif gender, serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. Pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana.