Peningkatan kapasitas kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) merupakan upaya penting dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Indonesia. TPK terdiri dari sekelompok tenaga yang terdiri dari Bidan, Kader TP PKK, dan Kader KB. Mereka bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan, serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting untuk mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting. Dalam konteks ini, peningkatan kapasitas kader TPK meliputi peningkatan kompetensi teknis, pelatihan, dan pembentukan jaringan kolaborasi antar tim pendamping keluarga. Dukungan finansial, sarana prasarana, dan sistem rekrutmen yang baik juga diperlukan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan peran TPK dalam upaya percepatan penurunan stunting.