Pada tanggal 5 Juni 2024, dilaksanakan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan TP PKK se-Kabupaten Wonosobo. Sebanyak 229 Kepala Desa dilakukan pengukuhan secara serentak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014. Sebelum adanya perubahan ini, jabatan kepala desa memiliki masa periode jabatan selama 6 tahun dan hanya diizinkan untuk menjabat selama 3 kali periode. Namun, setelah berlakunya UU No 3 tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyampaikan bahwa pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa adalah bagian dari upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan setelah dikukuhkan, para kepala desa dapat meningkatkan morilnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih mantap dan optimal.
Masa jabatan seluruh kepala desa di Kabupaten Wonosobo secara resmi bertambah 2 tahun. Pemberian surat keterangan (SK) pengukuhan dilakukan oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati Muhammad Albar. Pemberian SK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 118 yang mengatur tentang jabatan kepala desa yang diperpanjang dua tahun.
Pengukuhan masa jabatan kepala desa dan TP PKK Desa se-Kabupaten Wonosobo dilaksanakan di Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh forkopimda, forkopimcam se-Kabupaten Wonosobo, dan sejumlah tamu undangan.
Pengukuhan jabatan kepala desa menjadi delapan tahun merupakan suntikan semangat dalam memajukan desa masing-masing yang bermuara mendukung kemajuan Kabupaten Wonosobo. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa tugas kepala desa bukanlah tugas yang ringan, namun dengan niat yang tulus dan kerja keras, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi desa dan masyarakat