Sosialisasi basis komunitas dan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan upaya penting dalam membangun kesadaran dan perlindungan terhadap korban KDRT di tingkat masyarakat desa Candimulyo. Berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye telah dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta organisasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan respons terhadap KDRT.
KDRT merupakan persoalan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan KDRT harus dilakukan secara massif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas muda-mudi, untuk mengenali jenis-jenis KDRT dan memahami pentingnya pencegahan serta tempat pengaduan yang tersedia.Selain itu, peran keluarga, organisasi massa seperti PKK, dan jaringan sosial yang positif juga memiliki peran penting dalam pencegahan KDRT.
Melalui komunikasi yang baik, saling percaya, peran antar anggota keluarga yang baik, dan membangun jaringan sosial yang positif, masyarakat dapat menciptakan suasana keluarga yang harmonis dan sejahtera serta mencegah terjadinya KDRT.Dalam konteks pencegahan KDRT, penting untuk memperkuat pemahaman dan respons masyarakat terhadap masalah ini. Sosialisasi dan kampanye pencegahan KDRT secara dini di tingkat komunitas dapat membantu dalam memutus rantai KDRT dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.