Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya adalah 6 tahun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun
Pada harir rabu, 10 Juli 2024, di Kabupaten Wonosobo telah dilaksanakan acara resmi yang mengumumkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini dihadiri oleh Bupati Wonosobo, Camat se-Kabupaten Wonosobo, Kepala Desa se-Kabupaten Wonosobo, anggota BPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo menyampaikan pentingnya peran BPD dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang baik dan demokratis. Bupati juga menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan upaya untuk memastikan kesinambungan program-program yang sedang berjalan serta memperkuat sinergi antara BPD dan Kepala Desa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sinergitas antara Kepala Desa dan BPD sangat penting. Kemitraan, konsultasi, koordinasi, keharmonisan, dan sinergitas antara Kepala Desa dan BPD menjadi kunci untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan adanya sinergitas ini, kebijakan, kegiatan, dan program pemerintahan desa yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Kepala Desa diharapkan memperhatikan saran dan masukan yang berasal dari BPD dan masyarakat desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan juga sangat diharapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menjaga sinergitas antara Kepala Desa dan BPD, penting untuk membangun kemitraan yang baik, saling mengakui, menampung, dan mengayomi masyarakat dengan rasa tanggung jawab yang penuh.
Dengan sinergitas yang baik, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa dapat terlaksana dengan lebih baik dan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku