Fasilitasi pemberian pendidikan dasar dan menengah untuk warga di desa merupakan upaya penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan kejuruan, dan pendidikan yang setara dengan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam sistem pendidikan di Indonesia
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di desa, Direktorat Sekolah Dasar (SD) yang merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki tugas dan fungsi dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar
Selain itu, terdapat juga upaya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal agar dapat memperoleh ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
Pemerintah juga memiliki peran dalam penyiapan perumusan izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing atau sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia
Dalam rangka memfasilitasi akses pendidikan di desa, pemerintah juga melakukan digitalisasi pendidikan melalui program seperti akun belajar.id. Program ini melibatkan asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi dalam mendukung pendampingan masyarakat desa dalam mengakses pendidikan
Pentingnya pendidikan dasar juga diakui sebagai hak warga negara dan kewajiban negara. Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara berhak mendapatkan dan mengikuti pendidikan dasar