Proses coklit (pencocokan dan penelitian) dalam Pilkada serentak dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang disebut Pantarlih, termasuk yang ada di desa Candimulyo. Pantarlih akan mendatangi rumah warga secara langsung untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Jadwal pelaksanaan coklit serentak oleh Pantarlih dalam Pilkada serentak tahun 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Masa kerja Pantarlih dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 25 Juli 2024. Selama periode tersebut, Pantarlih akan melakukan coklit dengan menggunakan aplikasi Sidalih dan E-coklit.
Pada Pilkada serentak 2024, jika terdapat lebih dari 400 pemilih di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap TPS akan memiliki dua Pantarlih. Jumlah pemilih per TPS maksimal adalah 600 pemilih.
Proses coklit dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidalih dan E-coklit. Aplikasi Sidalih digunakan dalam proses penyusunan daftar pemilih, sedangkan E-coklit digunakan untuk pemutakhiran data pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
Pantau terus informasi terkini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau panitia pemilihan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai proses coklit oleh Pantarlih dalam Pilkada serentak bulan November mendatang.