Dalam upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP). PPKBD desa Candimulyo Bersama dengan PKK Dasawisma dusun Gondang menyelengarakan Sosialisasi Pendewasaan usia perkawinan (PUP), untuk PKK Dusun Gondang, Desa Candimulyo. Kegiatan ini diselengarakan di mushola RT 002 RW 001 dusun Gondang dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana.
PPKBD Candimulyo tentang upaya meningkatkan usia pada perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, dimana pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadap kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Materi Pendewasaan Usia Perkawinan ini bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran kepada ibu-ibu dan remaja agar didalam merencanakan keluarga dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran,”