WONOSOBO, [13 Juli 2025] – Di tengah geliat pendidikan keagamaan, madrasah dan pondok pesantren di Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kini tengah berpacu menyiapkan langkah strategis: perpanjangan izin operasional (Ijob) mereka. Bukan lagi sekadar urusan berkas fisik, proses krusial ini kini sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi digital mutakhir, Simba PDPOntren.
Upaya ini, yang salah satunya digawangi oleh Pengurus Yayasan Kafabih AL Huda Candimulyo, menjadi cerminan komitmen kuat untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan lembaga pendidikan Islam di wilayah tersebut. Pasalnya, Izin Operasional Pondok Pesantren (Pontren) bukanlah sekadar selembar kertas, melainkan sebuah pengakuan resmi dari negara, melalui Kementerian Agama, bahwa sebuah pesantren telah memenuhi standar dan berhak beroperasi secara legal. Ini adalah bukti eksistensi dan hak mereka untuk menjalankan fungsi pendidikan, keagamaan, dan sosial.
Penggunaan aplikasi Simba PDPOntren, atau Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren, menandai babak baru dalam efisiensi administrasi. Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat seluruh alur pengajuan izin, menjadikannya lebih transparan dan akuntabel.
Pentingnya izin ini tak bisa diremehkan. Selain sebagai bukti legalitas, Ijob memastikan hak-hak pesantren terpenuhi, termasuk akses pada berbagai program bantuan pemerintah dan pengakuan ijazah bagi para santri. Dan perlu diingat, izin operasional ini memiliki masa berlaku tertentu, umumnya lima tahun, sehingga perpanjangan secara berkala menjadi sebuah keharusan sebelum masa berlakunya habis.
Lantas, bagaimana sebenarnya alur perpanjangan izin yang ditempuh melalui sistem ini? Prosesnya dimulai dengan pendaftaran daring dan pengunggahan seluruh dokumen yang diperlukan secara mandiri oleh pesantren melalui aplikasi Ijop Pesantren. Tak berhenti di situ, tim dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan berkas yang diunggah.
Tahap selanjutnya adalah visitasi atau kunjungan lapangan, di mana petugas akan mengecek langsung kondisi pesantren dan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan realitas di lapangan. Jika semua syarat terpenuhi, rekomendasi akan diterbitkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota, yang kemudian menjadi dasar bagi Direktorat terkait di Kemenag pusat untuk menerbitkan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan Surat Keputusan (SK) izin operasional yang diidamkan. Puncaknya, Kemenag Kabupaten/Kota akan mencetak dan menyerahkan piagam izin operasional.
Adapun dokumen pendukung yang tak kalah krusial meliputi fotokopi izin operasional terakhir (jika ada), fotokopi akta notaris yayasan atau pesantren, NPWP, bukti kepemilikan tanah (baik wakaf maupun milik) atas nama yayasan/pesantren, surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, hingga surat pernyataan bermaterai dan dokumen pendukung lainnya seperti logo, foto gedung, ruang belajar, serta sarana prasarana yang ada. Semua ini ditujukan untuk memastikan bahwa pesantren benar-benar beroperasi sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
Untuk transparansi dan kemudahan, status izin operasional pesantren juga dapat dicek secara daring melalui aplikasi SITREN. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama terus berinovasi demi pelayanan yang lebih baik.
Melalui langkah proaktif perpanjangan izin operasional ini, madrasah dan pondok pesantren di Candimulyo bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menegaskan komitmen mereka terhadap peningkatan kualitas pendidikan, legalitas yang kuat, serta peran aktif dalam mencetak generasi muda yang berakhlak mulia dan berdaya saing. Sebuah ikhtiar nyata demi masa depan pendidikan Islam yang lebih cerah di Wonosobo.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.